Wednesday, September 11, 2019

Proses Sertifikasi




Memilih Skema dalam proses  Pendaftaran
Proses Pendaftaran
Asesi memperoleh informasi   persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
•  Asesi melengkapi data diri mengisi  Form permohonan Apl 01 , dan Form Asesmem mandiri Apl 02 , lampirkan berkas

Pra Asesmen melaksanakan konsultansi
·     Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
·     Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta Tujuan , Tahapan , Metode ,perangkat , alat dan bahan , proses banding . kerahasiaan , tatatertib
·     Asesor membawa Apl 01 , Apl 02 , MMA
·     Rekomendasi Apl 01 , Apl 02 , Persetujuan Asesmen dan Tandatangan

Asesmen
·     Asesor menilai dengan cara: Portofolio
Metode Observasi Demonstrasi
(praktek) : dan–Tes Tertulis , wawancara
·     Hasilnya dipindahkan ke MAK.04 kepusan asesmen dan umpanbalik
·     Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP

Keputusan penerbitan sertifikat
·     Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP IATKI memutuskan penerbitan sertifikat
· Bagian Sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding Berdasarkan laporan asesor 

Asesor mengisi :
·   MAK.05 putusan atas banding Berdasarkan laporan asesor keputusan asesmen dan umpanbalik
·   Laporan asesmen mengisi MAK.06
·   Tandatangan
·   Asesmen selesai
·   MAK.07  meninjjau proses asesmen

Penerbitan sertifikat
·        Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertfikasi
·        Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuh

PROSES SERTIFIKASI

A. Proses Pendaftaran
1.     Pemohon memahami proses Asesmen (Skema Sertifikasi) yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
2.     Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
·        Kopi Kartu Penduduk.
·        Bukti dari persyaratan klausul  6.
·        Pas foto terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar.
3.     Peserta mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
4.     Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
5.     LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

B. Proses Asesmen
1.     Asesmen skema sertifikasi KKNI setiap level direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
2.     Pelaksanan Asesmen untuk skema sertifikasi KKNI setiap level dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara dicicil per klaster sertifikasi.
3.     LSP IATKI menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
4.     Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen dan mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
5.     Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.
6.     Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
7.     Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai) direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut uji kompetensi.

C. Proses Uji Kompetensi
1.     Uji kompetensi skema sertifikasi KKNI setiap level dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metoda praktik, tertulis, lisan yang andal dan objektif serta konsisten. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
2.     Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan melalui verifikasi LSP.
3.    Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian skema sertifikasi KKNI
4.     diverifikasi dan dikalibrasi.
5.     Proses Uji kompetensi dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara dicicil per klaster sertifikasi.
6.     Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memas tikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
7.     Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.Asesor melaporkan dan
8.      menyampaikan rekomendasi hasil uji kompetensi kepada LSP.

D. Keputusan Sertifikasi
1.      LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
·        -mengambil keputusan sertifikasi;
·        -melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
2.      Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi. Personil pelaksanaan uji kompetensi tidak ikut serta dalam membuat keputusan sertifikasi.
3.      Personil LSP IATKI yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi.
4.      LSP IATKI melakukan rapat teknis untuk memverifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan status kompetensi yang dibuat dalam berita acara, untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi.
5.      LSP IATKI menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
6.      Sertifikat KKNI level II diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
E. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
1.     LSP IATKI akan melakukan pembekuan apabila:
·        pemegang sertifikat melanggar ketentuan pemegang sertifikat;
·        pemegang sertifikat melanggar ketentuan disiplin peserta didik;
·        pemegang sertifikat menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan;
·        pemegang sertifikat mencemarkan nama baik LSP.
2.     LSP IATKI akan melakukan pencabutan sertifikat apabila terjadi penyalahgunaan sertifikat dan pelanggaran telah diberikan peringatan tetapi tidak diindahkan.
F. Pemeliharaan Sertifikat
    LSP IATKI dapat melakukan Pemeliharaan terhadap Sertifikasi Kompetensi

G. Proses Sertifikasi Ulang
     LSP IATKI dapat melakukan Proses Sertifikasi Ulang
H. Penggunaan Sertifikat
     Pemegang sertifikat harus menandatangani persetujuan untuk:
1.     Memenuhi ketentuan skema sertifikasi.
2.     Sertifikat hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
3.     Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP IATKI.
4.     LSP IATKI akan menghentikan semua kewenangan pemegang sertifikat yang berhubungan dengan sertifikat yang telah diterbitkan.
5.     Penyalahgunaan sertifikat kompetensi akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,

I. Banding
1.     LSP IATKI menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding.
2.     LSP IATKI menetapkan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak dan tepat waktu.
3.     Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
4.     LSP IATKI memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding



















































No comments:

Post a Comment

SKKNI dan SKEMA

Penggagas untuk jadi Petarungn

Profile LSP