Thursday, September 12, 2019
Wednesday, September 11, 2019
Proses Sertifikasi
Memilih Skema dalam proses Pendaftaran
Proses
Pendaftaran
• Asesi memperoleh informasi persyaratan
sertifikasi sesuai dengan skema
• Asesi melengkapi data diri mengisi Form permohonan Apl 01 , dan Form Asesmem
mandiri Apl 02 , lampirkan berkas
Pra Asesmen melaksanakan
konsultansi
·
Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
·
Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus
dari peserta Tujuan
, Tahapan , Metode ,perangkat , alat dan bahan , proses banding . kerahasiaan ,
tatatertib
·
Asesor membawa Apl 01 , Apl 02 , MMA
·
Rekomendasi Apl 01 , Apl 02 , Persetujuan Asesmen dan Tandatangan
Asesmen
·
Asesor menilai
dengan cara: Portofolio
Metode Observasi Demonstrasi (praktek) : dan–Tes Tertulis , wawancara
Metode Observasi Demonstrasi (praktek) : dan–Tes Tertulis , wawancara
·
Hasilnya dipindahkan ke MAK.04 kepusan asesmen dan
umpanbalik
·
Asesor memeriksa hasil dan melaporkan
kepada pihak LSP
Keputusan penerbitan sertifikat
·
Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP IATKI memutuskan penerbitan sertifikat
· Bagian Sertifikasi juga melakukan
identifikasi dan putusan atas banding Berdasarkan laporan
asesor
Asesor mengisi :
· MAK.05 putusan
atas banding Berdasarkan laporan
asesor keputusan asesmen dan umpanbalik
· Laporan
asesmen mengisi MAK.06
· Tandatangan
· Asesmen selesai
· MAK.07 meninjjau proses asesmen
Penerbitan sertifikat
·
Sertifikat diterbitkan setelah keputusan
penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertfikasi
·
Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah
segala kewajiban administratif terpenuh
PROSES SERTIFIKASI
A. Proses Pendaftaran
1.
Pemohon memahami proses Asesmen (Skema
Sertifikasi) yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi,
penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban
pemegang sertifikat.
2.
Pemohon mengisi formulir Permohonan
Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti :
·
Kopi Kartu Penduduk.
·
Bukti dari persyaratan klausul 6.
·
Pas foto terbaru 4×6 sebanyak 2 lembar.
3.
Peserta mengisi formulir Asesmen Mandiri
(APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
4.
Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi
persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk
penilaian.
5.
LSP menelaah berkas pendaftaran untuk
konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
skema sertifikasi.
B. Proses Asesmen
1. Asesmen skema sertifikasi KKNI setiap level direncanakan dan disusun dengan
cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah
dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk
memastikan kompetensi.
2. Pelaksanan Asesmen untuk skema sertifikasi KKNI setiap level dapat
dilakukan sekaligus atau dengan cara dicicil per klaster sertifikasi.
3. LSP IATKI menugaskan Asesor Kompetensi untuk melaksanakan Asesmen.
4. Asesor melakukan verifikasi persyaratan skema menggunakan perangkat asesmen
dan mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut
akan dikumpulkan.
5. Asesor menjelaskan, membahas dan mensepakati rincian rencana asesmen dan
proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi.
6. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung
yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan
bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM (Valid, Asli, Terkini, Memadai)
direkomendasikan Kompeten dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM
direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut uji kompetensi.
C. Proses Uji Kompetensi
1. Uji kompetensi skema sertifikasi KKNI setiap level
dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan
metoda praktik, tertulis, lisan yang andal dan objektif serta konsisten.
Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat
dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan,
termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan
melalui verifikasi LSP.
3. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian skema sertifikasi
KKNI
4. diverifikasi dan dikalibrasi.
5. Proses Uji kompetensi dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara dicicil
per klaster sertifikasi.
6. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memas tikan bahwa
bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan
kompetensi telah memenuhi aturan bukti VATM.
7. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM
direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM
direkomendasikan “Belum Kompeten”.Asesor melaporkan dan
8. menyampaikan rekomendasi hasil uji
kompetensi kepada LSP.
D. Keputusan
Sertifikasi
1. LSP menjamin
bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
·
-mengambil keputusan sertifikasi;
·
-melakukan penelusuran apabila terjadi
banding.
2. Keputusan
sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi
dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor melalui proses uji kompetensi.
Personil pelaksanaan uji kompetensi tidak ikut serta dalam membuat keputusan
sertifikasi.
3. Personil LSP IATKI
yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan
pengalaman dalam proses sertifikasi untuk menentukan apakah persyaratan
sertifikasi telah dipenuhi.
4. LSP IATKI
melakukan rapat teknis untuk memverifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan
status kompetensi yang dibuat dalam berita acara, untuk proses penerbitan
sertifikat kompetensi.
5. LSP IATKI
menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat
dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh
personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun.
6. Sertifikat
KKNI level II diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
E. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
1. LSP IATKI akan melakukan pembekuan apabila:
·
pemegang sertifikat melanggar ketentuan
pemegang sertifikat;
·
pemegang sertifikat melanggar ketentuan
disiplin peserta didik;
·
pemegang sertifikat menyalahgunakan
kewenangan yang telah diberikan;
·
pemegang sertifikat mencemarkan nama
baik LSP.
2. LSP IATKI akan melakukan pencabutan sertifikat apabila terjadi
penyalahgunaan sertifikat dan pelanggaran telah diberikan peringatan tetapi
tidak diindahkan.
F. Pemeliharaan Sertifikat
LSP IATKI dapat melakukan Pemeliharaan terhadap Sertifikasi Kompetensi
G. Proses Sertifikasi Ulang
LSP IATKI dapat melakukan Proses Sertifikasi Ulang
H. Penggunaan Sertifikat
Pemegang sertifikat harus menandatangani
persetujuan untuk:
1. Memenuhi ketentuan skema sertifikasi.
2. Sertifikat hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan.
3. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP IATKI.
4. LSP IATKI akan menghentikan semua kewenangan pemegang sertifikat yang
berhubungan dengan sertifikat yang telah diterbitkan.
5. Penyalahgunaan sertifikat kompetensi akan diberikan sanksi sesuai peraturan
yang berlaku,
I. Banding
1. LSP IATKI menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat
keputusan terhadap banding.
2. LSP IATKI menetapkan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani
secara konstruktif, tidak berpihak dan tepat waktu.
3. Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa
diminta.
4. LSP IATKI memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir
proses penanganan banding
Subscribe to:
Posts (Atom)
SKKNI dan SKEMA
Profile LSP
-
Pendahuluan Persaingan tenaga kerja pada era global sejak berlaku nya MEA 2015 menuntut pengakuan kompetensi kerja yang te...
-
Memilih Skema dalam proses Pendaftaran Proses Pendaftaran • Asesi memperole h informasi persyaratan sertifikasi sesuai denga...












